SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGUPAHAN TENAGA KERJA DALAM PERUSAHAAN MANUFAKTUR
KARYA TULIS ILMIAH
digunakan guna melengkapi tugas akhir Matakuliah Bahasa Indonesia Jurusan Akuntansi Kelas B
Oleh
Cistian Efendi
NIM 100810301043
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS JEMBER
2011
PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
nama : Cristian Efendi
NIM : 100810301043
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa karya ilmiah yang berjudul “Sistem Penggajian dan Pengupahan Tenaga Kerja dalam Perusahaan Manufaktur” adalah benar-benar hasil karya sendiri, kecuali kutipan yang telah saya sebutkan sumbernya, belum pernah diajukan pada institusi mana pun, dan bukan jiplakan. Saya bertanggung jawab atas keabsahan dan kebenaran isinya sesuai dengan sikap ilmiah yang harus dijunjung tinggi.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak mana pun serta bersedia mendapatkan sanksi akademik jika ternyata dikemudian hari pernyataan ini tidak benar.
Jember, Mei 2011
Yang Menyatakan,
Cristian Efendi
NIM 100810301043
PENGESAHAN
Karya ilmiah berjudul “Sistem Penggajian dan Pengupahan pada Perusahaan Manufaktur” telah diuji dan disahkan pada:
hari, tanggal :
tempat : Fakultas Ekonomi Universitas Jember.
Mengesahkan
Dosen Pembina Matakuliah Bahasa Indonesia
Dra. A. Erna Rochiyati S, M. Hum.
NIP 196011071988022001
PRAKATA
Puji Syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahan Rahmat, Karunia serta Hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan Karya Tulis Ilmiah ini. Karya tulis ilmiah berudul Sistem Penggajian dan Pengupahan Tenaga Kerja pada Perusahaan Manufaktur ini dibuat sebagai tugas akhir mata kuliah Bahasa Indonesia.
Karya tulis ilmiah berudul Sistem Penggajian dan Pengupahan Tenaga Kerja pada Perusahaan Manufaktur ini, merupakan hasil kerja penulis disertai do’a serta dorongan semangat dan sumbangan pemikiran dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, terutama kepada pihak-pihak sebagai berikut.
1. Dosen Bahasa Indonesia kelas B yang telah membimbing, mengarahkan, sehingga terselesaikannya karya tulis ilmiah ini.
2. Pengarang buku dan Bloger yang menginspirasi penulis melalui karya-karya dalam tulisannya.
3. Semua pihak baik yang langsung maupun tidak langsung telah membantu dalam penyusunan karya tulis ilmiah.
Semoga bantuan, bimbingan, pengarahan, semangat, dan dorongan yang telah diberikan kepada penulis mendapat balasan dari Allah SWT. Akhirnya besar harapan penulis, semoga karya tulis ilmiah berjudul Sistem Penggajian dan pengupahan Tenaga Kerja pada Perusahaan Manufaktur ini dapat memberikan tambahan wawasan bagi cakrawala ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang penggajian dan pengupahan pada perusahaan manufaktur.
Setiap karya termasuk karya tulis tidak ada yang sempurna. Penulis sadar bahwa karya tulis yang ditulis juga jauh dari kesempurnaan. Oleh kerena itu, penulis sangat mengharapkan kritik, saran dan masukan yang membangun untuk perbaikan serta penyempurnaan karya tulis yang akan datang. Penulis berharap karya tulis ini dapat menjadi salah satu media dalam pembelajaran sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur.
Jember, Mei 2011 Penulis
BAB 1. PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Tenaga kerja adalah satu elemen terpenting dalam setiap perusahaan atau entitas usaha. Suatu produk tidak akan tercipta tanpa adanya salah satu faktor produksi ini. Oleh karena itu, keberadaan tenaga kerja sangatlah vital dalam sebuah perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa.
Perusahaan memang tidak dilarang untuk mencari laba sebesar-besarnya, namun jangan sampai merugikan tenaga kerja. Perusahaan harus mampu memenuhi kewajibannya memenuhi hak para karyawan perusahaanya. Tenaga kerja atau karyawan perusahaan yang telah mengabdikan dirinya pada perusahaan tertentu tentunya akan mendapatkan imbalan berupa gaji atau upah yang sesuai dengan kinerja dan prestasi masing-masing tenaga kerja. Perusahaan dalam menentukan gaji dan upah pekerja harus berpedoman pada jam kerja tenega kerja. Selain itu, prestasi pekrja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan juga turut diperhitungkan dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja.
Penentuan gaji dan upah tenaga kerja memang terlihat sepele, namun dalam pelaksanaannya sangatlah kompleks, apalagi bagi perusahaan yang belum memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang bersifat objektif terhadap para karyawannya. Sistem penggajian dan pengupahan yang baik dan benar merupakan salah satu faktor terpenting dalam terpenting perusahaan, karena hal ini juga turut menentukan produktifitas suatu perusahaan.
Dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja harus sesuai indikator. Indikator yang benar dalam penentuan besaran gaji dan upah dalam perusahaan merupakan kebutuhan pokok dalam setiap perusahaan. Indiakator yang digunakan harus sesuai agar kinerja tenaga kerja dalam perusahaan dapat dihargai oleh perusahaan dengan sesuai.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapt dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.2.1 bagaimana sistem penggajian dan pengupahan yang baik dalam perusahaan manufaktur,
1.2.2 apasaja indikaor yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini untuk:
1.3.1 menjelaskan sistem penggajian dan pengupahan yang baik dalam perusahaan manufaktur,
1.3.2 mendeskripsikan indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur.
1.4 Manfaat
Manfaat dari karya tulis ilmiah ini untuk:
1.4.1 memberi wawasan pengetahuan tentang sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur,
1.4.2 mengetahui indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah dalam perusahaan manufaktur.
BAB 2. LANDASAN TEORI
Gaji dan upah yang sesuai merupakan hak yang dituntut oleh setiap tenaga kerja pada perusahaan, perusahaanpun harus memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak para pekerja karena mereka telah berjasa dalam proses produksi. Gaji dan upah sama-sama balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja, namun faktanya kedua hal ini berbeda. Gaji merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang mempunyai jabatan manajer, kepala bagian atau tenaga kerja (karyawan) lain yang bersifat tetap dalam perusahaan manufaktur tersebut, pemberian balas jasa tersebut biasanya dibayarkan setiap satu bulan sekali. Upah identik dengan tenaga kerja pelaksana (buruh) atau tenaga kerja harian, balas jasa atas pekerjaanya dibayarkan berdasarkan hari kerja, jam kerja atau jumlah produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur dapat diklasifikasikan menjadi gaji dan upah tenaga kerja langsung dan gaji dan upah tenaga kerja tidak langsung. Gaji dan upah tenaga kerja langsung adalah gaji dan upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang bersentuhan dengan proses produksi suatu produk, contohnya pekerja pengepakan, pekerja pencampuran bahan, tenaga kerja produksi. Gaji dan upah tenaga kerja tidak langsung dalam perusahaan manufaktur merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada pekerja yang tidak bersentuhan langsung dengan proses produksi, contohnya pengawas produksi, manajer.
Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama beberapa tahun terakhir, hal ini dapat dibuktikan salah satunya dengan semakin banyaknya perusahaan manufaktur diIndonesia. Perusahaan-perusahaan besar dunia banyak menanamkan investasinya diIndonesia dengan membangun anak perusahaan atau membangun perusahaan baru diIndonesia. Salah satunya perusahaan manufaktur yang berkembang pesat saat ini.
Sistem yang merupakan jaringan prosedur-prosedur harus dijalankan secara bersama-sama dan bersinergi antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain. Salah satu sistem yang sering menjadi masalah krusial dalam perusahaan manufaktur adalah sistem penggajian dan pengupahan. Sistem penggajian dan pengupahan dalam sistem akuntansi adalah suatu jaringan prosedur yang berkesinambungan membentuk pola yang baik mulai dari penentuan tarif gaji dan upah hingga pendistribusian gaji dan upah tersebut kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Sistem penggajian dan pengupahan merupakan hal yang sangat penting bagi jalannya perusahaan karena produktifitas perusahaan juga dipengaruhi oleh bagaimana manajemen menjalankan sistem penggajian dan pengupahan. Sistem penggajian dan pengupahan yang dilakukan perusahaan manufaktur dengan baik merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap pemerintah, selain itu juga dapat menjadi daya tarik bagi karyawan. Sistem penggajian dan pengupahan yang sesuai juga bermanfaat menjaga eksistensi dan keberadaan karyawan agar tetap berada dalam perusahaan tersebut.
Perusahaan manufaktur dalam menjalankan sistem penggajian dan pengupahan tenaga kerja harus objektif, sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, pihak manajemen perusahaan harus mengetahui indikator yang tepat dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerjanya. Banyak perusahaan menentukan tarif terendah bagi para tenaga kerjanya tidak sesuai indikator yang benar, sehingga hal ini merugikan tenaga kerja.
BAB 3. PEMBAHASAN
3.1 Sistem Penggajian dan Pengupahan Tenaga Kerja yang Baik dalam Perusahaan Manufaktur
Perusahaan yang baik tentunya harus mempunyai sistem manajemen dan sistem akuntansi yang baik, salah satunya sistem penggajian dan pengupahan yang merupakan bagian dari sistem akuntansi. Sistem penggajian dan pengupahan harus objektif bagi seluruh tenaga kerja perusahaan. Sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur adalah suatu jaringan prosedur yang dibuat menurut pola yang terpadu untuk melaksanakan kegiatan proses penggajian dan pengupahan tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur. Sistem penggajian dan pengupahan dalam perusahaan manufaktur melibatkan fungsi kepegawaian, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi. Fungsi kepegawaian bertanggung jawab dalam pengangkatan tenaga kerja, penetapan jabatan, penetapan tarif gaji dan upah, promosi dan penurunan jabatan, mutasi karyawan, penghentian karyawan dari pekerjaannya, dan penetapan berbagai tunjanagan kesejahteraan tenaga kerja. Fungsi keuangan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran gaji dan upah tenaga kerja perusahaan serta berbagai tunjangan kesejahteraan tanaga kerja. Fungsi akuntansi bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi biaya tenaga kerja untuk kepentingan penghitungan harga pokok produk dan penyediaan informasi guna pengawasan biaya tenaga kerja.
Sistem yang merupakan jaringan prosedur-prosedur harus dijalankan secara bersama-sama dan bersinergi antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lain. Sebuah sistem, dalam hal ini sistem penggajian dan pengupahan tidak dapat berjalan dengan baik apabila fungsi kepegawaian, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi tidak saling bekerja sama.
Sistem penggajian dan pengupahan harus objektif bagi seluruh tenaga kerja perusahaan. Penggajian dan pengupahan dalam sebuah perusahaan tidak boleh tanpa dasar, dasar yang digunakanpun harus akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dokumen sumber yang digunakan dalam sistem penggajian dan pengupahan berupa:
1. dokumen pendukung perubahan gaji dan upah,
2. kartu jam hadir dan kartu jam kerja,
3. daftar gaji dan upah
4. rekap daftar gaji dan rekap daftar upah,
5. surat pernyataan gaji dan upah,
6. amplop gaji dan upah,
7. bukti kas keluar.
Perusahaan yang telah menjalankan sistem penggajian dan pengupahan dengan baik dapat dilihat dari prosedur-prosedur yang membentuk sistem penggajian dan pengupahan yang telah diterapkan oleh perusahaan bersangkutan. Prosedur-prosedur yang membentuk sistem penggajian dan pengupahan tersebut, terdiri dari:
1. prosedur pencatatan waktu hadir tenaga kerja,
2. prosedur pencatatan waktu kerja tenaga kerja,
3. prosedur pembuatan daftar gaji dan upah tenaga kerja,
4. prosedur distribusi biaya gaji dan upah,
5. prosedur pembayaran gaji dan upah.
Biaya tenaga kerja didistribusikan kepada departemen-departemen yang menikmati manfaat tenaga kerja. Distribusi biaya tenaga kerja ini dimaksudkan untuk pengendalian biaya dan penghitungan harga pokok produk. Prosedur pembayaran gaji dan upah tenaga kerja melibatkan fungsi akuntansi dan fungsi keuangan. Fungsi akuntansi membuat perintah pengeluaran kas kepada fungsi keuangan untuk menulis cek guna pembayaran gaji dan upah. Fungsi keuangan kemudian menguangkan cek tersebut ke bank dan memasukkan uang ke amplop gaji dan upah. Jika jumlah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur tersebut banyak, pembagian amplop gaji dan upah biasanya dilakukan oleh juru bayar. Pembayaran gaji dan upah dapat dilakukan dengan membagikan cek gaji dan upah kepada karyawan.
Selain pendistribusian dan pembayaran gaji dan upah tenaga kerja yang diperhatikan, sistem otorisasi pejabat yang berwenang dalam sistem penggajian dan pengupahan juga tidak boleh dilupakan. Pembayaran gaji dan upah harus didasarkan atas dokumen daftar gaji dan upah, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap nama-nama karyawan yang dimasukkan ke dalam daftar gaji dan upah dan pencantuman nama tenaga kerja dalam daftar gaji dan upah harus mendapat otorisasi pejabat yang berwenang, yaitu manajer keuangan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pembayaran gaji dan upah kepada tenaga kerja yang tidak berhak atau meminailasisasikan terjadinya tertukarnya balas jasa terhadap tenaga kerja yang satu dengan tenaga kerja yang lain.
3.2 Indikator yang Digunakan untuk Menentukan Besaran Gaji dan Upah Tenaga Kerja dalam Sistem Penggajian dan Pengupahan Perusahaan Manufaktur
Gaji dan upah adalah sesuatu hal yang sangat sensitif bagi hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja. Tenaga kerja harus berusaha keras dengan bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak mereka berupa gaji atau upah dari perusahaan. Perusahaan juga harus mampu menjalankan kewajibannya memenuhi hak karyawannya secara objektif. Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya atau tidak mendapatkan haknya, dapat dipastikan keseimbangan antara perusahaan dan tenaga kerja tidak akan terjadi. Proses produksi tidak akan berjalan lancar, kesejahteraan tenaga kerja tidak akan terpenuhi.
Indikator yang jelas merupakan syarat mutlak dalam penentuan gaji dan upah tenaga kerja dalam perusahaan manufaktur. Dalam perusahaan manufaktur yang memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang baik dan objektif tentunya memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Indikator yang digunakan dalam penentuan gaji dan upah, adalah:
3.2.1 Jam Kerja Tenaga Kerja
Penentuan gaji dan upah tenaga kerja dapat didasarkan pada jam tenaga kerja yang berpedoman pada jam kartu kehadiran tenaga kerja dan kartu jam kerja. Perusahaan biasanya telah menentukan berapa besaran balas jasa perjamnya yang akan diberikan kepada tenaga kerja. Jika jam kerja tenaga kerja semakin panjang, gaji atau upah yang diberikan kepada tenaga kerja semakin besar. Hal ini dikarenakan karyawan tersebut mendapatkan tambahan pendapatan.
3.2.2 Prestasi Tenaga Kerja
Prestasi tenaga kerja dapat diukur melalui produktivitas tenaga kerja dalam memproduksi suatu produk. Gaji atau upah tambahan seperti insenif, bonus sering diberikan terhadap tenaga kerja yang dapat memproduksi produk melebihi standar yang telah ditetapkan oleh manajer produksi dalam perusahaan manufaktur tersebut. Prestasi tenaga kerja juga dapat berwujud prestasi perusahaan yang telah dicapai tenaga kerja, misalnya perusahaan mendapatkan penghargaan dalam penjualan produk, sehingga dapat menaikkan gaji dan upah tenaga kerja.
Riwayat pendidikan tenaga kerja juga menjadi pertimbangan dalam penentuan besaran gaji dan posisi tenaga kerja tersebut dalam sebuah perusahaan. Selain itu pengalaman kerja diperusahaan tersebut atau perusahaan lainnya juga memiliki andil yang besar, karena akan berpengaruh terhadap skil dan produktifitas tenaga kerja sehingga dapat mengangkat prestasi kerja tenaga kerja tersebut dibandingkan dengan tenaga kerja yang belum memiliki pengalaman kerja sama sekali.
3.2.3 Upah Minimum Kabupaten/Kota
Gaji dan upah tenaga kerja akan tinggi apabila UMK didaerah tempat kerja tenaga kerja juga tinggi. Upah Minimum Kabupaten/Kota juga berpengaruh dalam penentuan besaran gaji dan upah oleh suatu perusahaan selain dua indikator diatas. Upah minimum kabupaten/kota disusun oleh pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan gaji atau upah minimum yang diterima tenaga kerja didaerah bersangkutan. Hal ini dilakukan pemerintah daerah untuk melindungi tenaga kerja didaerahnya masing-masing. Besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang ditengahi oleh pemerintah. Selain itu, analisis dari para pakar dengan mempertimbangkan KHL (kebutuhan hidup layak), pertumbuhan ekonomi, angka inflasi serta angka pengangguran juga dipertimbangkan dalam penentuan UMK.
Besar Upah Minimum Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Timur berbeda-beda, hal ini dikerenakan kondisi dan pertumbuhan ekonomi setiap kabupaten/kota di Propinsi Jawa Timur berbeda. Berikut ini adalah tabel UMK se-Propinsi Jawa Timur.
Tabel 3.1 Daftar UMK tiap kabupaten/kota se-Propinsi Jawa Timur
Nama Kabupaten/ Kota | UMK |
Kabupaten Bangkalan | Rp. 850.000 |
Kabupaten Banyuwangi | Rp. 865.000 |
Kabupaten Blitar | Rp. 737.000 |
Kabupaten Bojonegoro | Rp. 870.000 |
Kabupaten Gresik | Rp. 1.133.000 |
Kabupaten Jember | Rp. 875.000 |
Kabupaten Jombang | Rp. 866.500 |
Kabupaten Kediri | Rp. 935.500 |
Kabupaten Lamongan | Rp. 900.000 |
Kabupaten Lumajang | Rp. 740.700 |
Kabupaten Madiun | Rp. 720.000 |
Kabupaten Magetan | Rp. 705.000 |
Kabupaten Malang | Rp. 1.077.600 |
Kabupaten Mojokerto | Rp. 1.105.000 |
Kabupaten Nganjuk | Rp. 710.000 |
Kabupaten Ngawi | Rp. 725.000 |
Kabupaten Pacitan | Rp. 705.000 |
Kabupaten Pamekasan | Rp. 925.000 |
Kabupaten Pasuruan | Rp. 1.107.000 |
Kabupaten Probolinggo | Rp. 814.000 |
Kabupaten Sampang | Rp. 725.000 |
Kabupaten Sidoarjo | Rp. 1.107.000 |
Kabupaten Sumenep | Rp. 785.000 |
Kabupaten Tuban | Rp. 935.000 |
Kota Batu | Rp. 1.105.000 |
Kota Blitar | Rp. 737.000 |
Kota Kediri | Rp. 975.000 |
Kota Madiun | Rp. 745.000 |
Kota Malang | Rp. 1.079.887 |
Kota Mojokerto | Rp. 835.000 |
Kota Pasuruan | Rp. 926.000 |
Kota Probolinggo | Rp. 810.500 |
Kota Surabaya | Rp. 1.115.000 |
Upah minimum kabupaten/kota yang berarti gaji atau upah tenaga kerja terima dari perusahaan didaerahnya juga tinggi bukan berarti tingkat kesejahteraan tenaga kerja akut tinggi. Tingkat upah minimum kabupaten/kota yang tinggi menunjukkan bahwa kebutuhan hidup layak di daerah tersebut juga tinggi. Oleh karena itu pemerintah menetapkan batas minimum gaji dan upah tenaga kerja dengan tujuan kebutuhan hidup sehari-hari seorang tenaga kerja dapat terpenuhi.
BAB 4. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Terbentuknya sistem penggajian dan pengupahan yang baik, akan menghasilkan iklim kerja dalam perusahaan yang kondusif. Tenaga kerja akan dapat memproduksi produk secara maksimal dan perusahaan akan memberi balas jasa sesuai produktivitas tenaga kerja.
Perusahaan manufaktur maupun perusahaan jasa yang baik, selain memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang baik pula, juga harus mendasarkan besaran nilai gaji dan upah bagi karyawannya menggunakan indikator yang sesuai. Hal ini akan membentuk manajemen gaji dan upah dalam perusahaan akan berjalan sesuai koridor.dan cenderung meningkat karena produktifitas tenaga kerja dapat terkontrol.
4.2 Saran
Setiap perusahaan harus memiliki sistem penggajian dan pengupahan yang baik, karena merupakan salah satu unsur terpenting dalam jalannya kinerja perusahaan. Selain sistem yang baik, penggajian dan pengupahan tenaga kerja harus sesuai indikator yang telah ada dan diatur pemerintah. Hal ini untuk melindungi tenaga kerja dan mempermudah pengawasan terhadap perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bustami, Bastian dan Nurlela. 2006. Akuntansi Biaya: Kajian Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mulyadi. 2001. Sistem Akunntansi. Yogyakarta: Salemba Empat.
Rahardja, Prathama dan Mandala Manurung. 2008. Pengantar Ilmu Ekonomi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Internet
Berita Harian. 2010. Arsip Berita.com. 15 Desember 2010.
List Lowongan Kerja. 2011. umk n tenaga kerja. info-tentang-umk-jatim-jawa-timur-tahun-2011.html
SMK Bhinneka Karya 1 Boyolali. 2011. BKK SMK Bhinneka Karya 1 BOYOLALI.html
Kak mau tanya ini tidak disertakan bab metodenya ya?
BalasHapus